Hidayatullah.com—Seorang pendeta Katolik yang dituduh melakukan pemerkosaan berikut tuduhan-tuduhan kejahatan seksual lainnya ditempatkan dalam tahanan polisi demi keselamatan dirinya sendiri, lapor koran lokal Fiji Times dilansir Xinhua, Sabtu (2/3/2013).
Pengadilan di kota Tavua mengatakan, Nemesio Kolikoli pendeta berusia 50 tahun harus ditempatkan dalam perlindungan sebab ketegangan sangat tinggi di daerah paroki tempatnya bertugas. Rohaniwan Katolik itu akan diamuk massa jika dikembalikan ke masyarakat, oleh karena perbuatannya cabul yang dilakukannya.
Kolikoli dituntut dengan satu dakwaan pemerkosaan dan tiga dakwaan lain terkait pengaduan oleh seorang warga berusia 21 tahun pada tanggal 24 Februari lalu. Tuntutan itu berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada tahun 2004.
Pada hari Jumat (1/3/2013) pengadilan mengatakan bahwa Kolikoli juga mendapat tuntutan serupa dari lima orang korban lainnya.
Kolikoli dengan alasan bertugas dalam pelayanan dan ritual gereja mengajukan pembebasan dari tahanan dengan uang jaminan. Namun permintaannya ditolak.
Sidang pengadilannya dijadwalkan akan dimulai pada Selasa mendatang.
Uskup Agung Peter Loy Chong mengatakan mengetahui masalah tersebut dan dia mengaku sudah berbicara dengan Kolikoli. Dia mengatakan gereja akan membiarkan hukum bekerja sebagaimana mestinya, dan menegaskan pelanggaran seksual yang melibatkan rohaniwan tidak bisa diterima.*