WASHINGTON (voa-islam.com) – Berakhir
sudah petualangan seksual Pendeta Warren Jeffs. Pemimpin Gereja Mormon
itu dinyatakan bersalah atas kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak,
dan divonis hukuman penjara seumur hidup. Anehnya, menanggapi vonis
terhadap dirinya, Jeffs mengaku dirinya merasa damai.
Jeffs divonis bersalah telah menikahi
dua gadis ingusan dengan dalih ‘pernikahan rohani’ di pusat sekte
Yearning for Zion (YFZ) Ranch di Texas pada 2008. Salah satu korban saat
itu baru berusia 15 tahun.
Pria berusia 55 tahun tersebut juga
terbukti melakukan hubungan seks dengan anak-anak berusia 12 dan 14
tahun di Texas, Amerika Serikat (AS).
Bukti lain adalah hasil temuan seorang
ahli forensik. Menurutnya, hampir seluruh DNA Jeffs ditemukan di dalam
tubuh seorang anak, bayi dari seorang ibu berusia 15 tahun.
Pengadilan Kamis (4/8/2011) itu
berlangsung cukup cepat. Hakim hanya membutuhkan waktu tiga jam untuk
menentukan vonis bersalah terhadap pendeta penganut paham poligami ini.
Pemimpin spiritual gereja fundamentalis Jesus Christ of Latter Day Saints (Gereja Fundamentalis Yesus Kristus dari Orang-orang Suci Zaman Akhir) ini dihadapkan pada ancaman penjara 119 tahun.
Tanpa didampingi pengacara selama
persidangan, dalam pembelaannya, Jeffs berkukuh bahwa praktik
poligaminya adalah legal secara spiritual. Dia bahkan balik mengancam
pihak pengadilan yang meneruskan kasusnya.
Bahkan setelah hakim membacakan vonis
bersalah, Jeffs meminta haknya untuk menjalankan agama dengan caranya
sendiri. Dia mengklaim apa yang dilakukannya selama ini adalah pesan
dari Tuhan.
...hakim memperlihatkan bukti foto Pendeta Jeffs yang sedang mencium dua gadis yang lebih muda darinya...
Selama pengadilan berlangsung, hakim
memperlihatkan bukti foto Pendeta Jeffs yang sedang mencium dua gadis
yang lebih muda darinya.
Hakim semakin yakin Pendeta Jeffs
bersalah setelah melihat bukti rekaman video yang menunjukkan Jeffs
memperkosa gadis lain yang berusia 12 tahun.
Pada pembelaan terakhirnya, Jeffs sempat
menyerang saksi yang juga pernah menjadi pengikutnya. Jeffs
mempertanyakan motif saksi yang diketahuinya selama empat tahun
mengikuti kepercayaannya. Namun hal ini ditolak hakim, dan menilai tidak
relevan.
Setelah itu, Jeffs kembali membuat
pusing pengadilan dengan pembelaannya yang unik. Dia hanya berdiri di
depan pengadilan selama 20 menit dan melihat ke anggota juri dan hakim.
Setelah waktu pembelaanya hampir usai, tiba-tiba saja Jeffs mengatakan,
"Aku merasa damai."
...Hakim makin yakin Pendeta Jeffs bersalah setelah melihat bukti rekaman video Jeffs memperkosa gadis 12 tahun...
Selain kasus poligami, Jeff akan menghadapi pengadilan kasus bigami yang akan berlangsung Oktober mendatang.
Jeffs dituding pendiri sekte poligami
karena ia memimpin sebuah cabang dari Mormonisme utama yang percaya
poligami sebagai jalan untuk menuju surga. Sekte ini juga dituduh
mempromosikan perkawinan antara laki-laki tua dan gadis remaja.
Jeff juga memproklamirkan diri sebagai
“nabi” dari Gereja Fundamentalis Yesus Kristus dari Orang-orang Suci
Zaman Akhir yang digembalakannya. Selain meyakini sebagai ahli surga,
10.000 jemaatnya meyakini Jeff sebagai nabi yang berbicara mewakili
Tuhan di bumi. [taz/okz, tin]